3 Pejabat Bank Indonesia Diberhentikan sebagai Komisaris BUMN, Ini Penyebabnya

2025-03-27
3 Pejabat Bank Indonesia Diberhentikan sebagai Komisaris BUMN, Ini Penyebabnya
Tempo.co

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 27 Maret 2025, keputusan untuk memberhentikan 3 pejabat yang diangkat sebagai komisaris BUMN telah diambil. Keputusan ini berlaku efektif sesuai tanggal penetapan dalam Rencana Usaha, Pembiayaan, dan Struktur Kepemilikan (RUPST) masing-masing bank. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan good corporate governance dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi
Rekomendasi