Warga Asing Dihukum 7 Tahun Penjara di Malaysia atas Pemilikan 6 Senjata Api dan Amunisi

2025-02-26
Warga Asing Dihukum 7 Tahun Penjara di Malaysia atas Pemilikan 6 Senjata Api dan Amunisi
Channel NewsAsia Singapore

Shalom Avitan, yang ditahan pada Maret tahun lalu, mengaku kepada polisi Malaysia bahwa ia berada di negara tersebut untuk mengejar warga negaranya sendiri. Ia divonis 7 tahun penjara karena memiliki 6 senjata api dan amunisi. Kasus ini menunjukkan ketegasan pemerintah Malaysia dalam menangani kasus kejahatan senjata api dan amunisi. Dengan hukuman yang berat, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Penindakan tegas terhadap kejahatan senjata api adalah salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Rekomendasi
Rekomendasi