OJK Kenakan Sanksi Rp3,3 Miliar pada Emiten, Direksi, dan Akuntan Publik

2025-01-07
OJK Kenakan Sanksi Rp3,3 Miliar pada Emiten, Direksi, dan Akuntan Publik
MSN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi sebesar Rp3,3 miliar kepada sejumlah pihak yang melanggar peraturan. Sanksi ini dikenakan pada 7 emiten, 8 direksi emiten, 3 komisaris emiten, 2 penilai, dan 2 akuntan publik per Desember 2024. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan transparansi di pasar modal, serta memastikan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan sanksi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kualitas pengelolaan perusahaan, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. OJK terus memantau dan mengawasi pelaku pasar modal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, sehingga tujuan stabilitas sistem keuangan dapat tercapai. Dalam menjalankan fungsinya, OJK juga meningkatkan pengawasan terhadap akuntan publik dan penilai untuk memastikan kualitas audit dan penilaian yang dilakukan, sehingga laporan keuangan perusahaan dapat dipercaya dan akurat.

Rekomendasi
Rekomendasi