Kontroversi Pembayaran LKS dan Infaq ke Rekening Pribadi Guru SD di Cilacap: Orang Tua Murid Protes, Dindikbud Mendapat Sorotan!

Cilacap, Jawa Tengah – Sebuah praktik yang menimbulkan keheranan dan protes dari orang tua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, tengah menjadi sorotan. Mereka mempertanyakan kewajiban membayar Lembar Kerja Siswa (LKS) dan infaq secara rutin ke rekening pribadi guru setiap tahunnya. Dugaan praktik ini memicu kritik terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat.
Menurut penuturan beberapa orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, pembayaran LKS dan infaq ke rekening pribadi guru ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Mereka merasa terbebani dengan kewajiban tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. “Setiap tahun kami harus menyisihkan sejumlah uang untuk LKS dan infaq ini. Kami tidak tahu persis untuk apa uang tersebut digunakan, tapi kami merasa terpaksa karena kalau tidak, anak kami bisa terancam tidak mendapatkan nilai yang baik,” ujar salah satu orang tua murid.
Praktik ini dianggap menyimpang karena seharusnya LKS disediakan oleh sekolah atau dibeli secara resmi melalui koperasi sekolah. Sementara, infaq juga seharusnya tidak dipaksakan dan tidak boleh ditarik melalui rekening pribadi guru. Hal ini melanggar peraturan yang berlaku tentang larangan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Dindikbud Angkat Bicara
Menanggapi keluhan dari orang tua murid, Dindikbud Kabupaten Cilacap menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli di SDN tersebut. “Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kepala Dindikbud Cilacap.
Dindikbud juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan orang tua murid. “Kami mengingatkan bahwa pendidikan haruslah inklusif dan tidak boleh membebani masyarakat. Jika ada orang tua murid yang merasa dirugikan, kami siap membantu memfasilitasi penyelesaian masalah,” lanjutnya.
Dampak dan Harapan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan di sekolah. Praktik pungli di sekolah dapat merusak citra pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan di Kabupaten Cilacap.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Dindikbud diharapkan dapat mengambil tindakan yang tegas dan transparan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Cilacap. Orang tua murid berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut, sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di sekolah. Komite sekolah, dewan sekolah, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana sekolah agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, Dindikbud juga perlu meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelatihan kepada kepala sekolah dan guru tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar.