Paspor Kilat: Proses Mudah, Syarat Lengkap, dan Biaya Terbaru 2024

Ingin Urus Paspor Sehari Jadi? Ini Panduan Lengkapnya!
Memiliki paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Proses pengurusan paspor bisa jadi terasa rumit, namun kini Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan layanan percepatan, yaitu paspor kilat atau paspor sehari jadi. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membuat paspor sehari jadi, persyaratan yang dibutuhkan, serta biaya yang harus disiapkan.
Apa Itu Paspor Sehari Jadi?
Paspor sehari jadi adalah layanan pembuatan paspor yang diproses dalam waktu singkat, yaitu hanya satu hari kerja. Layanan ini ditujukan bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan cepat karena berbagai alasan, seperti keperluan mendesak atau perjalanan dinas.
Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi
Sebelum mengajukan permohonan paspor sehari jadi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika KTP sudah tidak berlaku, lampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah, atau Dokumen Identitas Diri lainnya.
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Keterangan Tidak Sedang Menjadi Pejabat Publik atau PNS (khusus untuk WNI yang pernah atau sedang menjadi pejabat publik atau PNS).
- Dokumen tambahan (jika diperlukan, seperti surat nikah, akta cerai, atau surat baptis).
Prosedur Pengajuan Paspor Sehari Jadi
- Datang ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
- Ambil formulir permohonan paspor dan isi dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan kepada petugas imigrasi.
- Lakukan verifikasi data dan pembayaran biaya paspor.
- Ambil nomor antrean untuk wawancara.
- Ikuti wawancara dengan petugas imigrasi.
- Lakukan pengambilan paspor pada hari yang sama.
Biaya Paspor Sehari Jadi
Biaya pembuatan paspor sehari jadi bervariasi tergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya paspor terbaru (per Juni 2024):
- Paspor 32 halaman: Rp 350.000
- Paspor 48 halaman: Rp 450.000
- Paspor 64 halaman: Rp 550.000
Tips dan Informasi Tambahan
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap agar proses pengurusan paspor berjalan lancar.
- Periksa kembali data yang Anda isi pada formulir permohonan.
- Anda bisa memanfaatkan layanan online untuk membuat antrean paspor.
Dengan panduan lengkap ini, semoga Anda dapat mengurus paspor sehari jadi dengan mudah dan cepat. Selamat bepergian!