Pemerintah Singapura Perkuat Harmoni Racial dengan Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Baru
2025-02-04
bernama
Pemerintah Singapura mengambil langkah untuk meningkatkan kesadaran dan harmoni antar ras dengan mengesahkan rancangan undang-undang baru. Undang-undang ini memperkenalkan penggunaan Perintah Penahanan (RO) untuk memelihara harmoni rasial dan mengatasi ancaman terkait di negara tersebut. Dengan demikian, pemerintah berupaya memperkuat kekuasaannya dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan saling pengertian antar warga negara, serta meminimalisir konflik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat. Singapura berkomitmen untuk menjaga harmoni rasial dan memastikan keamanan nasional.