Permohonan Izin Masuk Kini Diproses Dalam Waktu 6 Bulan
2025-01-25
bernama
KULIM, 25 Januari - Pemerintah telah memperbaiki waktu pemrosesan permohonan izin masuk menjadi maksimal enam bulan, asalkan semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan secara lengkap. Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan bahwa proses baru ini memprioritaskan permohonan dari warga negara Malaysia yang menikah dengan warga negara asing, dengan tujuan mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi, serta memberikan kemudahan bagi warga negara yang membutuhkan izin masuk, seperti visa dan izin tinggal.