2 Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel karena Melanggar Aturan Ramadan
2025-03-13

detikcom
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kedisiplinan selama bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap dua tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan dengan tetap buka. Penyegelan ini berlaku hingga 2 April 2025, sebagai upaya untuk menghormati ibadah umat Muslim. Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh pada aturan dan norma yang berlaku, terutama pada bulan suci Ramadan. Penyegelan ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.