Aturan Baru Pemkot Palembang: Jam Operasional Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup!
2025-02-28

TribunNews
Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan aturan baru tentang jam operasional selama Ramadan. Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup. Aturan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat. Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada ibadah dan kegiatan positif lainnya. Aturan jam operasional ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Palembang. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati bulan Ramadan dengan lebih tenang dan nyaman.