Bos Pajak Tanggapi Keluhan Netizen, Apa Alasannya Iklan dan Hiburan Digital Dikenakan PPN 12 Persen?

2025-01-02
Bos Pajak Tanggapi Keluhan Netizen, Apa Alasannya Iklan dan Hiburan Digital Dikenakan PPN 12 Persen?
JawaPos on MSN.com

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo memberikan respons atas keluhan netizen terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada iklan dan layanan hiburan digital. Ia memastikan bahwa penerapan PPN tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Suryo Utomo menjelaskan bahwa layanan hiburan digital, seperti streaming musik dan film, merupakan salah satu jenis layanan yang dikenakan PPN. Hal ini karena layanan tersebut merupakan bagian dari industri digital yang berkembang pesat di Indonesia. Dengan penerapan PPN 12 persen, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mengontrol pertumbuhan ekonomi digital. Selain itu, penerapan PPN juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, termasuk dengan mengimplementasikan sistem pajak online dan memperluas cakupan pajak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan patuh terhadap kewajiban pajaknya. Popularitas layanan hiburan digital dan iklan online terus meningkat, sehingga penerapan PPN 12 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia. Penerapan PPN juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

Rekomendasi
Rekomendasi