Pekerja Asing 'Kabur' Setelah Disuruh Bersihkan Proyek: Modus Baru Eksploitasi Tenaga Kerja?

Jakarta, IDN Times – Fenomena baru marak terjadi di sektor konstruksi dan pembersihan di Indonesia. Pekerja asing yang awalnya datang dengan izin kunjungan kerja (KITAS) untuk proyek tertentu, justru 'kabur' setelah diminta melakukan pekerjaan yang dianggap kurang bergengsi, seperti membersihkan lokasi proyek. Praktik ini memicu pertanyaan serius tentang eksploitasi tenaga kerja asing dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Modus Operandi yang Terungkap
Kasus ini terungkap ketika sejumlah perusahaan konstruksi melaporkan kehilangan pekerja asing setelah mereka ditugaskan untuk membersihkan area proyek. Padahal, para pekerja ini awalnya memiliki KITAS yang sah untuk bekerja di proyek tersebut. Sumber di Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa para pekerja ini seringkali memiliki perjanjian kerja yang mengatur jenis pekerjaan yang boleh mereka lakukan. Ketika diminta melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, mereka memilih 'kabur' dengan harapan mencari pekerjaan lain yang lebih baik.
Eksploitasi Tenaga Kerja Asing?
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik eksploitasi tenaga kerja asing. Beberapa pengamat hukum berpendapat bahwa perusahaan konstruksi mungkin sengaja merekrut pekerja asing dengan biaya yang lebih murah, kemudian memberikan pekerjaan yang berat dan kurang bergengsi. Ketika pekerja asing menolak, mereka justru diancam atau diusir. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
Celah Hukum dan Pengawasan yang Kurang
Selain itu, kasus ini juga menyoroti adanya celah hukum dan pengawasan yang kurang ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Perizinan KITAS seringkali terkesan mudah didapatkan, namun pengawasan terhadap aktivitas mereka selama berada di Indonesia masih lemah. Akibatnya, para pekerja asing dapat dengan mudah menyalahgunakan izin mereka dan melarikan diri.
Tuntutan Perketatan Pengawasan dan Revisi Regulasi
Menanggapi maraknya kasus ini, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, perlu adanya revisi regulasi yang lebih tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan eksploitasi tenaga kerja asing. “Pemerintah harus memastikan bahwa semua pekerja asing yang berada di Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas seorang pengamat ketenagakerjaan.
Dampak Negatif bagi Ketenagakerjaan Lokal
Fenomena ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenagakerjaan lokal. Jika perusahaan konstruksi lebih memilih merekrut pekerja asing dengan biaya yang lebih murah, maka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal akan semakin berkurang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi tenaga kerja lokal dan memastikan bahwa mereka tetap menjadi prioritas dalam pembangunan.
Kesimpulan
Kasus pekerja asing yang 'kabur' setelah disuruh membersihkan proyek konstruksi merupakan isu serius yang perlu segera ditangani. Pemerintah, perusahaan konstruksi, dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja asing dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua.