Batas Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Bengkulu Saat Ramadhan 2025
2025-02-20

bengkulu.tribunnews
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP akan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam dan panti pijat saat bulan puasa Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesopanan masyarakat selama bulan suci. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus pada ibadah dan kegiatan positif lainnya. Batasan operasional ini juga diharapkan dapat mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, seperti hiburan malam yang berlebihan. Dengan begitu, Kota Bengkulu dapat menjalani bulan Ramadhan dengan lebih tenang dan harmonis.