Pemilik Tempat Hiburan Wajib Patuhi Aturan saat Ramadan di DKI Jakarta

2025-02-27
Pemilik Tempat Hiburan Wajib Patuhi Aturan saat Ramadan di DKI Jakarta
Tirto.id

Dalam menyambut bulan suci Ramadan, para pelaku usaha pariwisata di DKI Jakarta seperti klub malam, diskotek, dan rumah pijat dihimbau untuk mematuhi norma dan aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keselarasan masyarakat selama bulan suci. Dengan menaati aturan, para pelaku usaha dapat mendukung kesuksesan Ramadan yang damai dan harmonis. Selain itu, kepatuhan terhadap aturan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tempat hiburan. Dengan demikian, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dengan baik.

Rekomendasi
Rekomendasi