Perintah Wawali Bagus Susetyo untuk Pelaku Usaha Hiburan di Balikpapan, Simak Aturannya!
2025-02-27
MSN
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, baru saja menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 300/093/Pem tahun 2025. SE ini berisi aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan di Balikpapan. Menurut Boedi Liliono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan usaha hiburan di kota tersebut. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku usaha hiburan dapat beroperasi dengan lebih baik dan aman. Simak penjelasan lebih lanjut tentang aturan ini dan bagaimana itu akan mempengaruhi usaha hiburan di Balikpapan. Aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha hiburan di kota ini.