Ramadan 2025: Bantul Terapkan Pembatasan Tempat Hiburan Malam, Ini Alasannya

2025-02-25
Ramadan 2025: Bantul Terapkan Pembatasan Tempat Hiburan Malam, Ini Alasannya
jogja.tribunnews

Pada bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menerapkan pembatasan tempat hiburan malam. Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyampaikan bahwa aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Dengan pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada ibadah dan kegiatan positif lainnya. Pembatasan tempat hiburan malam ini juga diharapkan dapat mengurangi kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ramadan, seperti hiburan yang berlebihan dan kegiatan yang tidak bermanfaat.

Rekomendasi
Rekomendasi