Kabar Gembira! 7 Alat Kesehatan Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Gratis!

Jakarta, ID - Kabar baik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan! Ada sejumlah alat kesehatan yang bisa Anda dapatkan secara gratis karena ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Bukan hanya obat-obatan dan tindakan medis umum, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan finansial untuk pengadaan alat kesehatan tertentu. Artikel ini akan mengulas tuntas 7 alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, beserta syarat dan prosedurnya agar Anda bisa mendapatkan manfaatnya.
Mengapa BPJS Kesehatan Menanggung Alat Kesehatan?
BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk pemenuhan kebutuhan alat bantu kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien yang mengalami gangguan atau kehilangan fungsi tertentu, sehingga mereka dapat beraktivitas secara normal dan mandiri.
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Kacamata: Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan, kacamata dapat dibantu biayanya, termasuk lensa dan bingkai.
- Alat Bantu Dengar (ABD): Peserta yang mengalami gangguan pendengaran berhak mendapatkan ABD yang disesuaikan dengan tingkat keparahan gangguan pendengarannya.
- Protese Gigi: Kehilangan gigi bukan lagi masalah besar! BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protese gigi untuk membantu peserta mengembalikan fungsi mengunyah dan kepercayaan diri.
- Protese Kaki/Tangan: Bagi penyandang disabilitas yang kehilangan anggota tubuh, BPJS Kesehatan menyediakan dukungan finansial untuk pengadaan protese kaki atau tangan.
- Kursi Roda: Peserta yang mengalami keterbatasan mobilitas dapat mengajukan permohonan kursi roda untuk mempermudah aktivitas sehari-hari.
- Alat Bantu Pernapasan: Bagi peserta dengan penyakit pernapasan kronis, BPJS Kesehatan menanggung biaya alat bantu pernapasan seperti ventilator atau nebulizer.
- Alat Orthopedi: Termasuk penyangga tulang, gips, atau alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk pemulihan cedera atau gangguan tulang.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
- Memiliki surat rujukan dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Menyerahkan resep atau diagnosis dari dokter yang menyatakan kebutuhan alat kesehatan tersebut.
- Mengajukan permohonan melalui fasilitas kesehatan sekunder (FKTL) atau fasilitas kesehatan tersier (FKTT) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Proses verifikasi dan persetujuan akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Tips Agar Pengajuan Lebih Cepat Disetujui
- Pastikan surat rujukan dan resep lengkap dan jelas.
- Ajukan permohonan melalui FKTL atau FKTT yang terpercaya.
- Ikuti semua instruksi dari petugas BPJS Kesehatan.
- Pantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi atau website BPJS Kesehatan.
Jangan tunda lagi! Manfaatkan program JKN BPJS Kesehatan untuk mendapatkan alat kesehatan yang Anda butuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat!