BPJS Kesehatan Ungkap Mekanisme CoB di RSEOJK Asuransi Kesehatan, Simak Penjelasannya
2025-02-11

Kontan on MSN.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membahas mekanisme koordinasi manfaat Coordination of Benefit (CoB) dalam produk asuransi kesehatan. Rencana Strategis Eksekusi Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) terkait asuransi kesehatan telah mencakup penjabaran mengenai CoB. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan asuransi kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memahami produk asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.