Panduan Lengkap: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir (2024)

2025-06-01
Panduan Lengkap: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir (2024)
Tempo.co

Selamat atas kelahiran buah hati Anda! Memastikan kesehatan bayi sejak dini adalah prioritas utama bagi setiap orang tua. Salah satu langkah penting adalah mendaftarkan bayi baru lahir ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia, dan memberikan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi bayi dan keluarga.

Mengapa Bayi Baru Lahir Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi bayi baru lahir, di antaranya:

Langkah-Langkah Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir relatif mudah dan bisa dilakukan melalui beberapa cara:

1. Pendaftaran Online

Ini adalah cara termudah dan tercepat. Anda dapat mendaftar melalui:

2. Pendaftaran Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Jika Anda mengalami kesulitan mendaftar secara online, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan (lihat daftar di bawah).

3. Pendaftaran Melalui Faskel (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)

Beberapa Faskel juga menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan. Tanyakan kepada petugas Faskel apakah mereka bisa membantu proses pendaftaran.

Dokumen yang Diperlukan

Biaya Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Untuk kelas III, iuran BPJS Kesehatan bayi baru lahir adalah Rp 42.000 per bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran, seperti bank, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

Tips Penting

Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, Anda telah memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi buah hati Anda. Semoga panduan ini bermanfaat!

Rekomendasi
Rekomendasi