Kontroversi UU Kesehatan: Sorotan Guru Besar FK UI Soal Mutasi Ketua IDAI dan Dampak Negatifnya
/data/photo/2025/05/16/682705de08855.jpeg)
Jakarta - Rencana Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) tengah menjadi sorotan tajam, terutama setelah beberapa kejadian kontroversial dalam dunia kedokteran selama sebulan terakhir. Seorang guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kejadian-kejadian ini merupakan dampak langsung dari RUU Kesehatan yang dianggapnya melenceng dari tujuan mulia.
Mutasi Ketua IDAI: Simbol Kian Dalamnya Masalah
Salah satu isu yang paling mencuat adalah mutasi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Guru besar FK UI ini menyoroti bahwa mutasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan objektivitas organisasi profesi kedokteran. Ia menduga bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan atau memengaruhi opini publik terkait RUU Kesehatan.
"Kejadian ini semakin memperkuat keyakinan saya bahwa RUU Kesehatan ini akan membawa dampak negatif bagi dunia kedokteran dan kesehatan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual baru-baru ini.
Dampak Negatif RUU Kesehatan: Ancaman Kualitas Pelayanan dan Etika Kedokteran
Lebih lanjut, guru besar FK UI ini menjelaskan bahwa RUU Kesehatan yang saat ini dibahas memiliki beberapa pasal yang berpotensi merusak kualitas pelayanan kesehatan dan etika kedokteran. Beberapa pasal yang menjadi perhatian khusus antara lain terkait dengan praktik tenaga kesehatan asing, izin praktik tenaga kesehatan, dan mekanisme pengawasan terhadap pelayanan kesehatan.
"Jika RUU Kesehatan ini disahkan tanpa perbaikan yang signifikan, saya khawatir akan terjadi penurunan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan risiko malpraktik, dan erosi nilai-nilai etika kedokteran," tegasnya.
Seruan untuk Evaluasi Ulang RUU Kesehatan
Menanggapi situasi tersebut, guru besar FK UI ini menyerukan agar RUU Kesehatan dievaluasi ulang secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk tenaga kesehatan, organisasi profesi kedokteran, pasien, dan masyarakat umum, dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.
"RUU Kesehatan harus dirancang untuk melindungi kepentingan publik, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan memperkuat etika kedokteran. Bukan untuk membuka celah bagi kepentingan tertentu atau merugikan tenaga kesehatan," pungkasnya.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Kekhawatiran yang diungkapkan oleh guru besar FK UI ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Beberapa organisasi profesi kedokteran mendukung penuh pernyataan tersebut, sementara beberapa pihak dari pemerintah dan DPR berpendapat bahwa RUU Kesehatan diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun demikian, perdebatan mengenai RUU Kesehatan ini masih terus berlanjut dan diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.