MK Tetapkan Spa sebagai Layanan Kesehatan, Bukan Tempat Hiburan!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait status spa di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa spa merupakan salah satu bentuk jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sekedar tempat hiburan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kesehatan. Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan benar peran dan fungsi spa dalam mempromosikan kesehatan dan kebugaran, serta membedakannya dengan tempat-tempat hiburan lainnya. Ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan kebugaran di kalangan masyarakat. Dalam konteks ini, pengembangan jasa pelayanan kesehatan tradisional seperti spa perlu didukung dan dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan demikian, keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri kesehatan dan pariwisata kesehatan di Indonesia.