OJK Atur Klaim Asuransi Kesehatan Rawat Jalan, Peserta Tanggung 10%

2025-03-11
OJK Atur Klaim Asuransi Kesehatan Rawat Jalan, Peserta Tanggung 10%
Bisnis.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan tersebut, OJK akan mengatur besar klaim asuransi kesehatan rawat jalan yang harus ditanggung oleh peserta, yaitu sebesar 10%. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab peserta dalam menggunakan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, diharapkan pula dapat meningkatkan kualitas pelayanan asuransi kesehatan di Indonesia. Produk asuransi kesehatan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi biaya pengobatan yang tidak terduga.

Rekomendasi
Rekomendasi