Penyakit Apa Saja yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan? Daftar 144 Kasus Beredar, Ini Penjelasan Resmi!

Jakarta, Kompas Nasional - Sebuah unggahan di media sosial Instagram tengah ramai dibicarakan. Unggahan tersebut berisi daftar 144 penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan Kartu BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Apa Isi Daftar 144 Penyakit Tersebut?
Daftar yang beredar mencakup berbagai kondisi medis, mulai dari penyakit kulit, penyakit mata, hingga beberapa penyakit umum lainnya. Banyak masyarakat yang merasa khawatir dan mempertanyakan apakah mereka akan kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan jika mereka menderita salah satu penyakit dalam daftar tersebut.
Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Juru bicara BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut perlu diluruskan. BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya menolak rujukan untuk semua penyakit dalam daftar tersebut. Penolakan rujukan hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tertentu yang memang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan BPJS Kesehatan atau memerlukan penanganan di fasilitas kesehatan tertentu yang belum memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Daftar tersebut memang ada, namun penerapannya tidak mutlak. Kami selalu mengedepankan kepentingan peserta dan akan berusaha memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan.
Kapan Rujukan Ditolak?
Menurut BPJS Kesehatan, rujukan dapat ditolak dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Penyakit yang tidak termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap tahun, daftar penyakit yang ditanggung dapat berubah sesuai dengan evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
- Permintaan rujukan yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Dokter yang merujuk harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan medis mengapa pasien memerlukan rujukan ke RS.
- Fasilitas RS yang dituju belum memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat dirujuk ke RS yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rujukan Ditolak?
Jika rujukan ditolak, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk:
- Berkonsultasi dengan dokter yang merujuk. Tanyakan alasan penolakan rujukan dan diskusikan alternatif penanganan yang tersedia.
- Menghubungi call center BPJS Kesehatan. Call center BPJS Kesehatan dapat memberikan informasi dan bantuan terkait permasalahan rujukan.
- Mengajukan banding. Jika peserta merasa penolakan rujukan tidak sesuai, mereka dapat mengajukan banding melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pentingnya Pemahaman Masyarakat
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai pelayanan yang ditanggung. Masyarakat juga diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan rujukan ke RS. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan lancar dan optimal bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan tidak menggantikan saran medis profesional. Selalu konsultasikan dengan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten untuk mendapatkan diagnosis dan penanganan yang tepat.