Eks Pegawai Sritex Tetap Dapat Jaminan Kesehatan hingga Agustus Tanpa Bayar Iuran
2025-03-11
/data/photo/2025/03/11/67cfc9b56a99d.jpg)
Kompas.com Nasional
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa sebanyak 10.355 eks pekerja PT Sritex masih mendapatkan jaminan kesehatan hingga 6 bulan ke depan, sejak Maret hingga Agustus, tanpa membayar iuran setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini karena status kepesertaan JKN eks pekerja Sritex tersebut masih aktif, sehingga mereka tetap dapat menikmati layanan kesehatan yang memadai. Dengan demikian, eks pekerja Sritex dapat merasa lega karena masih memiliki akses ke jaminan kesehatan yang berkualitas, seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).