2 Pimpinan BUMD Tuban Dijebloskan ke Penjara Akibat Maladministrasi Keuangan Rp 2,6 M

2025-02-17
2 Pimpinan BUMD Tuban Dijebloskan ke Penjara Akibat Maladministrasi Keuangan Rp 2,6 M
TribunNews

Dua petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, HK dan AAJ, telah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar akibat maladministrasi keuangan. Penindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan lembaga negara.

Rekomendasi
Rekomendasi