OJK Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Bodong
2025-03-12

Metro TV News
Satgas Pasti telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, dalam waktu dua bulan, dari 1 Januari hingga 28 Februari. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan dan kerugian finansial. OJK terus berupaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen keuangan.