21 Koperasi Jasa Keuangan Terdaftar di OJK: Lihat Daftar Lengkapnya
2025-01-15

Detik Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi. Berikut adalah daftar lengkap 21 koperasi jasa keuangan yang telah terdaftar di OJK. Dengan adanya daftar ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui koperasi mana saja yang telah memenuhi standar dan regulasi di sektor jasa keuangan. Ini juga membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan kepada koperasi jasa keuangan di Indonesia, dengan menggunakan teknologi keuangan (fintech) untuk meningkatkan efisiensi.