Kejagung Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Rp 5 Triliun di Tahun 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah mengklaim berhasil menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara lebih dari Rp 5 triliun sepanjang tahun 2024. Ini merupakan prestasi yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi keuangan negara. Dengan menggunakan teknologi dan sistem manajemen yang canggih, Kejagung dapat memantau dan mengawasi pengelolaan keuangan negara secara efektif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, keberhasilan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga keuangan negara, serta meningkatkan kemampuan negara dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan demikian, upaya Kejagung dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara merupakan langkah yang strategis dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan negara.