Kenaikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Tantangan Harmonisasi Omnibus Law Keuangan
2025-02-23

Bisnis.com
Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Namun, proses kenaikan ini terganjal oleh harmonisasi Omnibus Law Keuangan yang masih dalam proses. Kenaikan iuran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan keberlangsungan program jaminan pensiun. Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri untuk kenaikan iuran yang akan datang. Proses harmonisasi ini juga berdampak pada keuangan pemerintah dan sistem keuangan negara.