Penipuan Keuangan Digital Mencapai Puncaknya, Kerugian Masyarakat Rp1,7 Triliun di Kuartal Pertama 2025
Kerugian akibat penipuan keuangan digital di Indonesia mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp1,7 triliun pada kuartal pertama 2025. Menurut data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penipuan keuangan digital telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dengan kemajuan teknologi, pelaku penipuan semakin lihai dalam melakukan aksinya, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan tentang keamanan digital untuk menghindari kerugian. Beberapa tips untuk menghindari penipuan keuangan digital antara lain menggunakan aplikasi keuangan yang terpercaya, tidak membocorkan informasi pribadi, dan selalu memeriksa keaslian transaksi. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga keamanan keuangan digital dan menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Untuk itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital dan melakukan transaksi keuangan dengan bijak.