LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Stabilitas Keuangan
2025-01-23

TribunNews
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan di Indonesia. Dalam upaya melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan publik, LPS terus memantau dan mengevaluasi kinerja perbankan. Dengan demikian, LPS berupaya menjaga kestabilan sistem keuangan dan mencegah terjadinya krisis keuangan. LPS juga memastikan bahwa simpanan nasabah aman dan terjamin.