Mulai 10 Januari 2025, Aturan Baru Perdagangan Aset Digital dan Kripto Resmi Berlaku
2024-12-24
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Liputan6
Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran investor dalam bertransaksi aset digital. Dengan demikian, para investor dapat melakukan perdagangan aset kripto dengan lebih aman dan terpercaya. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan digital dan mengembangkan industri keuangan digital di Indonesia.