Sorotan PSAK 117: OJK Ungkap Temuan Penting dalam Laporan Keuangan Asuransi – Apa Dampaknya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perasuransian di Indonesia. Salah satu langkah kunci yang diambil adalah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Penerapan ini secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, dan OJK baru-baru ini membeberkan temuan-temuan penting yang diperoleh dari penerapan PSAK 117.
Apa itu PSAK 117? PSAK 117 adalah standar akuntansi yang mengatur pelaporan kontrak asuransi. Standar ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih relevan dan andal bagi pengguna laporan keuangan, termasuk pemegang polis, investor, dan regulator. Dengan penerapan PSAK 117, perusahaan asuransi diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan pendapatan, beban, dan aset/liabilitas mereka secara lebih komprehensif.
Temuan-Temuan Penting dari OJK: Dalam pengungkapannya, OJK menyoroti beberapa area penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan asuransi dalam menerapkan PSAK 117. Beberapa di antaranya adalah:
- Pengakuan Pendapatan: PSAK 117 mengharuskan perusahaan asuransi untuk mengakui pendapatan secara bertahap selama masa berlakunya kontrak asuransi. Hal ini berbeda dengan standar akuntansi sebelumnya yang mungkin mengakui pendapatan secara sekaligus.
- Pengukuran Liabilitas: Liabilitas dalam kontrak asuransi perlu diukur dengan menggunakan model penilaian yang sesuai, yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat morbiditas, tingkat mortalitas, dan suku bunga.
- Pengungkapan Informasi: Perusahaan asuransi diwajibkan untuk memberikan pengungkapan informasi yang memadai mengenai kebijakan akuntansi yang diterapkan, asumsi yang digunakan, dan sensitivitas terhadap perubahan asumsi.
Dampak Penerapan PSAK 117: Penerapan PSAK 117 diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi industri perasuransian dan para pemangku kepentingan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Peningkatan Transparansi: Laporan keuangan perusahaan asuransi akan menjadi lebih transparan dan mudah dipahami.
- Peningkatan Akuntabilitas: Perusahaan asuransi akan lebih bertanggung jawab atas kinerja keuangan mereka.
- Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Informasi yang lebih relevan dan andal akan membantu pemegang polis, investor, dan regulator dalam mengambil keputusan yang lebih baik.
Persiapan Menuju 1 Januari 2025: Dengan semakin dekatnya tanggal 1 Januari 2025, perusahaan asuransi perlu segera mempersiapkan diri untuk menerapkan PSAK 117. Hal ini meliputi:
- Pelatihan SDM: Melatih staf akuntansi dan aktuari mengenai PSAK 117.
- Penyesuaian Sistem Akuntansi: Memastikan sistem akuntansi dapat mengakomodasi persyaratan PSAK 117.
- Konsultasi dengan Ahli: Meminta bantuan ahli akuntansi dan aktuari untuk memastikan penerapan PSAK 117 dilakukan dengan benar.
OJK berkomitmen untuk terus mendukung industri perasuransian dalam menerapkan PSAK 117. Dengan penerapan standar akuntansi yang lebih baik, diharapkan industri perasuransian di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.