Sorotan PSAK 117: OJK Ungkap Temuan Penting dalam Laporan Keuangan Asuransi – Apa Dampaknya?

2025-06-18
Sorotan PSAK 117: OJK Ungkap Temuan Penting dalam Laporan Keuangan Asuransi – Apa Dampaknya?
KONTAN Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri perasuransian di Indonesia. Salah satu langkah kunci yang diambil adalah penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Penerapan ini secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, dan OJK baru-baru ini membeberkan temuan-temuan penting yang diperoleh dari penerapan PSAK 117.

Apa itu PSAK 117? PSAK 117 adalah standar akuntansi yang mengatur pelaporan kontrak asuransi. Standar ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih relevan dan andal bagi pengguna laporan keuangan, termasuk pemegang polis, investor, dan regulator. Dengan penerapan PSAK 117, perusahaan asuransi diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan pendapatan, beban, dan aset/liabilitas mereka secara lebih komprehensif.

Temuan-Temuan Penting dari OJK: Dalam pengungkapannya, OJK menyoroti beberapa area penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan asuransi dalam menerapkan PSAK 117. Beberapa di antaranya adalah:

Dampak Penerapan PSAK 117: Penerapan PSAK 117 diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi industri perasuransian dan para pemangku kepentingan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

Persiapan Menuju 1 Januari 2025: Dengan semakin dekatnya tanggal 1 Januari 2025, perusahaan asuransi perlu segera mempersiapkan diri untuk menerapkan PSAK 117. Hal ini meliputi:

OJK berkomitmen untuk terus mendukung industri perasuransian dalam menerapkan PSAK 117. Dengan penerapan standar akuntansi yang lebih baik, diharapkan industri perasuransian di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Rekomendasi
Rekomendasi