OJK Berhasil Blokir Dana Penipuan Sektor Keuangan Rp 129,1 Miliar, Ini Detailnya

2025-03-23
OJK Berhasil Blokir Dana Penipuan Sektor Keuangan Rp 129,1 Miliar, Ini Detailnya
detikFinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Rp 129,1 miliar dana penipuan telah berhasil diblokir oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Dalam melakukan tindakan pencegahan, IASC menerima sebanyak 67.886 aduan dan berhasil memblokir 31.398 rekening yang terkait dengan penipuan. Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari aksi penipuan di sektor keuangan, termasuk penipuan online dan investasi bodong. Dengan adanya kerja sama yang efektif, diharapkan kejadian penipuan dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat ditingkatkan.

Rekomendasi
Rekomendasi