OJK Catat Kerugian Rp 1 Triliun dalam 3 Bulan Akibat Penipuan Transaksi Keuangan
2025-03-11

Republika Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya peningkatan kasus penipuan transaksi keuangan di kalangan masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir, angka kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp 1 triliun. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan keamanan transaksi keuangan digital dan perlindungan data pribadi untuk menghindari penipuan online. OJK terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan online dan melaporkan setiap kejadian penipuan kepada pihak berwenang.