OJK Luncurkan Aturan Baru Derivatif Keuangan dengan Efek sebagai Aset Dasar

2025-03-10
OJK Luncurkan Aturan Baru Derivatif Keuangan dengan Efek sebagai Aset Dasar
Emitennews

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan yang menggunakan efek sebagai aset dasar. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi derivatif keuangan di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperlancar arus modal di pasar keuangan. OJK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Rekomendasi
Rekomendasi