OJK Luncurkan Sistem Informasi Pelaku untuk Cegah Fraud di Sektor Jasa Keuangan

2025-01-12
OJK Luncurkan Sistem Informasi Pelaku untuk Cegah Fraud di Sektor Jasa Keuangan
Kontan on MSN.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi risiko fraud dan meningkatkan keamanan serta transparansi di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK berupaya melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Sistem Informasi Pelaku diharapkan dapat meminimalkan penipuan dan memfasilitasi pengelolaan informasi yang lebih efektif.

Rekomendasi
Rekomendasi