OJK Luncurkan Aturan Baru untuk Mengawasi Konglomerasi Keuangan
2025-01-24

Katadata on MSN.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk meningkatkan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dan efektif. Dengan aturan ini, OJK bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen. Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam konglomerasi keuangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri jasa keuangan. Dengan demikian, diharapkan sektor jasa keuangan dapat berkembang dengan lebih sehat dan stabil.