OJK dan BI Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto untuk Jaga Stabilitas Keuangan
2025-01-14
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)
Liputan6
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, Kementerian Perdagangan telah memutuskan untuk mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengawasan dan mengurangi risiko dalam sistem keuangan digital. Dengan demikian, OJK dan BI akan berperan penting dalam mengatur dan mengawasi aset kripto dan instrumen keuangan lainnya untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mencegah penipuan investasi.