Pajak Barang Mewah Naik, Ini Rincian PPN 12% yang Ditetapkan Menteri Keuangan
2024-12-09

Kontan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan untuk barang mewah. Kebijakan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), akan dijelaskan secara rinci mengenai barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi barang mewah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Dengan demikian, kebijakan ini dapat berdampak positif pada perekonomian negara.