Pemerintah Luncurkan Peraturan Peralihan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

2025-01-09
Pemerintah Luncurkan Peraturan Peralihan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan
Kontan on MSN.com

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan peralihan ini, diharapkan pengawasan aset digital dapat menjadi lebih efektif dan terintegrasi, memperkuat sistem keuangan digital di Indonesia. Ini juga sejalan dengan perkembangan teknologi keuangan (fintech) dan investasi online yang semakin pesat.

Rekomendasi
Rekomendasi