Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus Hukuman Pidana Koruptor

2024-12-19
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapus Hukuman Pidana Koruptor
Metrotvnews

Pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery merupakan upaya untuk mengembalikan aset negara yang telah hilang akibat tindakan korupsi. Meskipun kerugian keuangan negara dikembalikan, hal tersebut tidak akan menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada para koruptor. Ini menegaskan bahwa hukuman pidana dan pengembalian kerugian keuangan negara adalah dua hal yang berbeda dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, para koruptor harus tetap bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai bentuk pertanggungjawaban. Pengembalian aset dan penagihan aset juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Rekomendasi
Rekomendasi