Roy Suryo Desak Kejagung Audit Keuangan Kejari Jaksel: Dugaan Penyelewengan Dana Eksekusi Kasus Silfester Matutina?

Jakarta – Roy Suryo, kuasa hukum dari pihak yang berkepentingan dalam kasus Silfester Matutina, angkat bicara mengenai penundaan eksekusi yang terus berlanjut. Ia mendesak Jaksa Agung untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kekhawatiran Roy Suryo muncul karena proses eksekusi terhadap Silfester Matutina terkesan lambat dan tidak kunjung selesai, meskipun anggaran negara telah dialokasikan untuk keperluan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Sudah berapa lama proses eksekusi ini berjalan, namun belum ada perkembangan signifikan. Sementara itu, anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk menjalankan putusan pengadilan, justru mengendap tanpa hasil yang jelas,” tegas Roy Suryo dalam konferensi pers yang digelar pada hari [Tanggal, Bulan].
Kasus Silfester Matutina sendiri merupakan sengketa tanah yang telah bergulir cukup lama. Putusan pengadilan yang menguatkan hak kepemilikan klien Roy Suryo, seharusnya sudah dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini, Silfester Matutina masih berhak atas tanah tersebut, yang menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang seharusnya menjadi pemilik sah.
Roy Suryo menduga adanya indikasi penyelewengan dana yang dialokasikan untuk eksekusi. Ia khawatir, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga proses eksekusi sengaja diulur-ulur. “Kami menduga adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di Kejari Jaksel. Jika memang demikian, hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Desakan audit ini bukan hanya bertujuan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. Roy Suryo berharap, Jaksa Agung dapat segera menindaklanjuti desakan ini dan memberikan transparansi kepada publik mengenai pengelolaan anggaran di Kejari Jaksel.
Dampak Penundaan Eksekusi
Penundaan eksekusi ini tidak hanya merugikan pihak yang seharusnya menjadi pemilik tanah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah putusan pengadilan dapat benar-benar dilaksanakan jika proses eksekusinya selalu tertunda dan penuh dengan hambatan.
Selain itu, penundaan eksekusi juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dapat menghambat investasi dan pembangunan di bidang properti. Jika investor tidak yakin bahwa hak kepemilikannya akan dilindungi oleh hukum, mereka akan enggan untuk berinvestasi di Indonesia.
Tanggapan Kejari Jaksel
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Jaksel terkait desakan audit yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, Roy Suryo menyatakan bahwa pihaknya akan terus menekan Kejagung untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami yakin, Jaksa Agung akan bersikap tegas dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan,” pungkas Roy Suryo.