Gusi Berdarah Saat Puasa: Apakah Membatalkan?
2025-03-04

kumparan
Menurut mazhab Syafi'i, menelan air liur yang masih murni tidak membatalkan puasa. Namun, jika air liur bercampur dengan najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Asna al-Mathalib, disebutkan bahwa air liur yang bercampur dengan najis, meskipun warnanya tetap bening, tetap membatalkan puasa jika ditelan. Ini merupakan hukum puasa yang perlu dipahami oleh umat Islam, terutama terkait dengan gusi berdarah saat berpuasa. Puasa yang baik harus memperhatikan hal-hal seperti ini untuk memastikan keabsahannya.