ODOL Makin Terjebak! Tilang Massal Juli 2025 dengan Teknologi Canggih dan Data Terpadu

Jakarta, Indonesia – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan strategi ambisius untuk menindak tegas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL). Mulai Juli 2025, penindakan ODOL akan dilakukan secara massal dengan dukungan teknologi canggih dan data terpadu, menandai perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan pelanggaran ini.
ODOL, atau kendaraan dengan dimensi dan berat melebihi batas yang diizinkan, telah lama menjadi masalah krusial di Indonesia. Praktik ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Selama bertahun-tahun, upaya penindakan ODOL seringkali terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan sistem yang kurang efektif.
Namun, kini Kemenhub bertekad untuk mengubah keadaan. Strategi komprehensif yang diterapkan mencakup beberapa elemen kunci:
- Penggunaan Teknologi Canggih: Kemenhub akan memanfaatkan teknologi terkini, seperti Weigh-in-Motion (WIM) dan sistem pemantauan berbasis kamera, untuk mendeteksi kendaraan ODOL secara otomatis di berbagai titik strategis di seluruh Indonesia. WIM memungkinkan pengukuran berat kendaraan saat melaju, sementara kamera akan merekam dimensi kendaraan secara visual.
- Data Terpadu: Data yang diperoleh dari WIM dan kamera akan diintegrasikan ke dalam sistem terpadu, memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi kendaraan ODOL dengan cepat dan akurat. Sistem ini juga akan mencatat riwayat pelanggaran kendaraan, sehingga penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif.
- Penindakan Massal: Berdasarkan data yang diperoleh, Kemenhub akan melakukan penindakan ODOL secara massal mulai Juli 2025. Penindakan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, petugas jalan tol, dan petugas pengawas lainnya.
- Sanksi Tegas: Kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penahanan kendaraan, hingga pembongkaran muatan berlebih.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa penindakan ODOL ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menjaga keberlanjutan infrastruktur. Dengan dukungan teknologi dan data terpadu, Kemenhub berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ODOL dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien.
“Kami berkomitmen untuk memberantas ODOL secara tuntas. Dengan strategi yang lebih canggih dan penindakan yang lebih tegas, kami yakin dapat mengurangi dampak negatif ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Penerapan strategi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan menciptakan iklim bisnis yang lebih adil bagi perusahaan transportasi yang taat aturan.
Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan ODOL dengan melaporkan praktik pelanggaran yang mereka ketahui kepada pihak berwenang. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.