Revisi KUHAP Disetujui, Langkah Maju dalam Menghadapi Tantangan Zaman dan Teknologi
2025-02-24

Metrotvnews
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna ke-13. Keputusan ini diambil pada Selasa, 18 Februari 2025, dan diharapkan dapat membantu menghadapi tantangan zaman dan perkembangan teknologi yang pesat. Dengan revisi ini, diharapkan proses hukum dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Revisi KUHAP ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.