Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Simak Alasan dan Reaksi Kuasa Hukum

2024-12-16
Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Simak Alasan dan Reaksi Kuasa Hukum
Kompas

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan 1 terpidana anak dalam kasus yang sama. Keputusan ini telah menjadi perhatian publik. Berikut adalah alasan lengkap penolakan PK dan respons dari kuasa hukum terpidana. Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini telah menjadi kasus yang sangat diperhatikan oleh masyarakat, dengan banyak pihak yang menunggu hasil dari proses hukum ini. Dengan penolakan PK ini, kasus ini semakin mendekati penyelesaian. Pembunuhan, hukum pidana, dan proses peradilan merupakan hal-hal yang penting dalam kasus ini.

Rekomendasi
Rekomendasi