Mantan Pekerja Sritex Tetap Dapat Layanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Beri Jaminan

2025-03-12
Mantan Pekerja Sritex Tetap Dapat Layanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Beri Jaminan
kumparan

Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa mantan pekerja Sritex Group yang terdampak PHK masih bisa menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses kesehatan yang memadai. Dengan demikian, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Ini merupakan wujud nyata dari program JKN yang berfokus pada kesehatan masyarakat

Rekomendasi
Rekomendasi