Ramadan 2025: Pemkab Katingan Batasi Operasional Warung dan Hiburan

2025-02-27
Ramadan 2025: Pemkab Katingan Batasi Operasional Warung dan Hiburan
Prokalteng

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Katingan mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan dan warung makan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan dan meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci Ramadan. Pembatasan operasional ini juga diharapkan dapat mengurangi kegiatan yang tidak penting dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya beribadah di bulan Ramadan.

Rekomendasi
Rekomendasi