Ramadan: Pemkab Banyuasin Cabut Izin Usaha Hiburan yang Tetap Buka
2025-02-27

Detik News
Selama bulan Ramadan, Pemkab Banyuasin mengambil kebijakan tegas dengan meminta pemilik usaha hiburan untuk menutup operasional. Jika masih membuka, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan penutupan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati bulan suci umat Islam. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat fokus pada ibadah dan kegiatan keagamaan. Pencabutan izin usaha ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama Ramadan. Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kegiatan hiburan yang tidak tepat.