OJK Perkenalkan Standar Baru Asuransi Kesehatan: Industri Siap Menghadapi Perubahan

2025-03-12
OJK Perkenalkan Standar Baru Asuransi Kesehatan: Industri Siap Menghadapi Perubahan
Bisnis Finansial

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan standar baru melalui Rancangan Surat Edaran OJK. Perusahaan asuransi diharapkan memutakhiran sistem informasi teknologi dan sumber daya manusia untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan asuransi kesehatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan asuransi yang lebih baik dan terpercaya. Industri asuransi kesehatan siap menghadapi perubahan ini dengan meningkatkan kemampuan teknologi informasi dan sumber daya manusia.

Rekomendasi
Rekomendasi